Site icon Tipsuangbijak.com

Cara Mudah Menghitung Penghasilan Kena Pajak Pribadi

Pajak penghasilan pribadi adalah salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Bagi banyak orang, memahami cara menghitung penghasilan kena pajak pribadi bisa jadi membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda melalui proses tersebut, memberikan ilustrasi contoh perhitungan, serta menawarkan tips untuk memastikan bahwa Anda mematuhi peraturan perpajakan.

Apa Itu Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan kena pajak adalah total pendapatan yang dikenakan pajak setelah dikurangi dengan pengurangan dan potongan yang sah. Pemahaman yang baik tentang konsep ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda membayar jumlah pajak yang benar.

Langkah-langkah Menghitung Penghasilan Kena Pajak Pribadi

  1. Menentukan Total Penghasilan Bruto : Penghasilan bruto mencakup semua pendapatan yang Anda terima, baik dari pekerjaan, bisnis, atau investasi, sebelum dikurangi dengan biaya atau potongan lainnya. Contoh sumber penghasilan bruto meliputi:
    • Gaji atau upah
    • Keuntungan dari bisnis
    • Hasil investasi (bunga, dividen, dll.)
  2. Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Di Indonesia, setiap wajib pajak berhak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditentukan berdasarkan status keluarga dan tanggungan. PTKP adalah jumlah pendapatan yang tidak dikenakan pajak. Berikut adalah PTKP yang berlaku (per Oktober 2023):
    • Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
    • Tambahan untuk istri yang tidak bekerja: Rp4.500.000
    • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang
  3. Mengurangi Biaya-biaya Lainnya: Biaya lain yang dapat dikurangkan mencakup biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, seperti:
    • Biaya pensiun
    • Kontribusi jaminan sosial
    • Biaya yang berhubungan dengan pekerjaan
  4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak: Setelah mengurangi PTKP dan biaya lainnya dari penghasilan bruto, hasilnya adalah penghasilan kena pajak. Rumusnya adalah:
    Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – PTKP – Pengurang Lain
  5. Menentukan Tarif Pajak: di Indonesia, tarif pajak penghasilan pribadi bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan kena pajak, semakin tinggi pula persentase pajak yang dikenakan. Berikut adalah tarif pajak yang berlaku: Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak

    Sampai dengan Rp50.000.000

    5%

    Rp50.000.001 – Rp250.000.000

    15%

    Rp250.000.001 – Rp500.000.000

    25%

    Lebih dari Rp500.000.000

    30%

  6. Menghitung Jumlah Pajak Terutang: Untuk menghitung jumlah pajak terutang, kalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang sesuai.

Contoh Cara Menghitung

Mari kita lihat contoh sederhana untuk lebih memahami cara menghitung penghasilan kena pajak pribadi:
Contoh:

Langkah-langkah:

  1. Hitung PTKP:
    • Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000
    • Tambahan istri: Rp4.500.000
    • Tambahan 1 tanggungan: Rp4.500.000
    • Total PTKP: Rp63.000.000
  2. Hitung Penghasilan Kena Pajak:
    • Penghasilan Bruto: Rp150.000.000
    • PTKP: Rp63.000.000
    • Penghasilan Kena Pajak: Rp87.000.000
  3. Hitung Pajak Terutang:
    • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
    • 15% x Rp37.000.000 = Rp5.550.000
    • Total Pajak Terutang: Rp8.050.000

Dengan contoh ini, Anda dapat melihat bahwa total pajak terutang yang harus dibayar adalah Rp8.050.000.

Tips Menghitung Pajak dengan Tepat

Menghitung penghasilan kena pajak pribadi mungkin tampak menantang pada awalnya, tetapi dengan memahami langkah-langkah yang terlibat dan mengetahui tarif pajak yang berlaku, Anda dapat mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih baik. Selalu pastikan bahwa Anda mematuhi peraturan dan menyetor pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah hukum. Dengan demikian, Anda dapat merasa tenang dan fokus pada hal-hal penting lainnya dalam hidup Anda.

Exit mobile version